POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

Polisi Lakukan Sosialisasi Taat Berlalu Lintas di Pangkalan Angkutan Umum

Polrestorajautara.com-Keluhan masyarakat terhadap angkutan umum di Rantepao direspon oleh pihak kepolisian.

PS. Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas PolresToraja Utara bersama Jajaran akhirnya mendatangi para sopir angkutan umum di Pangkalan Angkutan Umum Mikrolet (pete-pete) Jln. Andi Mappanyukki Kec. Rantepao, untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya, Selasa (04/02) pagi.

Beberapa sopir angkutan umum itu tampak antusias mendengarkan arahan dari pihak kepolisian.

Aipda Kadsman Kendek selaku PS. Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas PolresToraja Utara yang juga sebagai pemateri memberikan penjelasan panjang lebar terkait rambu-rambu lalu lintas jalan raya yang harus dipatuhi oleh semua pengendara.

Salah satu poin sederhana yang ditekankan Kadsman adalah, surat izin mengemudi kepada sopir angkutan umum. Para sopir angkutan umum harus mengantongi sim B karena mengemudikan angkutan umum yang ditumpangi lebih dari lima orang.

“Selain itu rambu-rambu di jalan harus dipahami. Jangan berpikir bahwa taat aturan agar tidak ditilang, tapi taati aturan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain baik itu penumpang ataupun pengendara lain,” ujar Kadsman.

Sementara itu Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, selaku penanggung jawab sosialisasi dari Satlantas Polres Toraja Utara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program dari Lantas untuk memberikan sosialisasi terhadap para pengemudi dengan tujuan agar para pengemudi khususnya sopir angkutan memahami, undang-undang dan peraturan lalu lintas.

“Kami lakukan ini dengan sistem jemput bola seperti ini karena memang cukup sulit untuk mengumpulkan mereka (para sopir angkutan umum),” ujar Kapolres.

Sasaran dari kegiatan ini adalah semua pengemudi mulai dari sopir angkutan umum ataupun warga umum lainnya agar mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

“Kalau semua orang paham dan taat akan aturan lalu lintas tentunya kemacetan serta angka kecelakaan bisa diminimalisir,” kata AKBP Yudha.

Sebab berdasarkan kenyataan selama ini kata Kapolres, kecelakaan lalu lintas dijalan raya umumnya oleh kecerobohan pengendara yang tidak mentaati aturan lalu lintas yang ada.

“Untuk angkutan umum sendiri kita masih sering kita jumpai melanggar aturan, mulai dari terobos lampur merah, ngebut-ngebutan hingga berhenti di zona larang berhenti,” tegas Kapolres.

Untuk itu dengan adanya sosilisasi itu, Kapolres berharap agar para sopir angkutan umum bisa menjalankan rutinitas mereka dengan mentaati aturan lalu lintas yang ada. “Hargai pengendara lain dan taati aturan lalu lintas yang ada,” pesan AKBP Yudha.

(Humas Polres Toraja Utara)