Polrestorajautara.com-Personil Satlantas Polres Toraja Utara terus mensosialisasikan himbuan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) kali ini dengan cara membagikan Brosur kepada pengguna jalan, Senin (10/02/2020)
Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To’longan mengatakan dalam kegiatan ini disosialisasikan himbauan Kamseltibcar Lantas mengenai larangan berhenti pada tempat tertentu.
Larangan berhenti pada tempat tertentu tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 118.
Kegiatan tersebut berlangsung di Perempatan Jln. Ahmad Yani Jl. Pangeran Diponegoro Kec. Rantepao dan dilakasanakan oleh Kaur Satlantas Polres Toraja Utara IPTU Adnan Leppang bersama personil kepada setiap pengguna jalan yang melintas.
“Kami melaksanakan pembagian brosur larangan berhenti pada tempat tertentu di Jln. Ahmad Yani Kec. Rantepao dengan prioritas pengendara kendaraan bermotor yang melintas” terang Kasat Lantas.
Dari hasil Kegiatan ini, diharapakan agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib, dalam memberhentikan kendaraan yang dikendarai pada jalur aman dengan maksud tidak mengganggu arus lalu lintas yang merugikan pengguna jalan lain.” ujar Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati saat dikonfirmasi terpisah.
” Selain itu diharapkan akan menambah stigma positif masyarakat terhadap polisi lalu lintas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” tambah AKBP yudha.
(Humas Polres Toraja utara)
More Stories
Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan Aksi Unjuk Rasa oleh Aliansi Masyarakat Sa’dan Ulusalu Di Depan Kantor DPRD
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas Di Kabupaten Toraja Utara
Kapolsubsektor Kesu Polsek Sanggalangi’ Berikan Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT