Polrestorajautara.com – Penertiban lapak pedagang kaki lima dan Parkiran kendaraan roda dua dilakukan oleh Personil Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kab. Toraja Utara yang berlokasi di Belakang Pertokoan Jln. Andi Mappanyukki Kel. Penanian Kec. Rantepao kab. Toraja Utara, Senin (17/02/2020) pagi.
Proses Penertiban tersebut dipantau langsung oleh Camat Rantepao serta Lurah Penanian kemudian dikawal oleh Personil Sat Lantas Polres Toraja Utara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Diterangkan Kapolres Toraja Utara AKPBP Yudha Wirajati, S.IK,.M.H pada tempat terpisah, pengawalan dari personil Polres Toraja Utara dilakukan untuk mengantisipasi aksi-aksi yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kab. Toraja Utara.
“Untuk penertibannya sendiri adalah tugas Satpol PP dan Dishub Kami hanya bertugas untuk mengawal saja. Ini merupakan wujud sinergitas antara kami dengan instansi samping,” jelas Kapolres.
Pelaksanaan penertiban tersebut berlangsung lancar, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang maupun pemilik kendaraan roda dua, Tutup AKBP Yudha.
(Humas Polres Toraja Utara)
More Stories
Polres Toraja Utara Kerahkan 102 Personil Amankan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Cegah Penyebaran PMK Hewan Ternak, Polres Torut Bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan Cek Pasar Hewan Bolu
Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolres Jalankan Tugas Dengan Jujur dan Ikhlas