PolresTorajaUtara.com – Karena adanya kesalahpahaman hingga terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, Kapolsek Sanggalangi IPTU Ketut Aliasa didampingi BRIPKA Ferdi K dan BRIPKA Markus Noti turun tangan lakukan mediasai di Mako Polsek Sanggalangi. Rabu (03/05/2020).
Adapun Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekitar 12.30 Wita di Dusun Se’pon Pandanan Lembang Rindingkila Kec. Buntao Kab. Toraja Utara, antara Sdra. Lukas Tando dengan Sdra. Paulus Papayungan berdasarkan LPB/10/V/2020/SPKT/Sek. Sanggalangi,31-05-2020.
Setelah kedua belah pihak di pertemukan dan dilakukan mediasi oleh Kapolsek Sanggalangi, kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan mengingat diantara kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
Kapolsek Sanggalangi IPTU Ketut Aliasa menjelaskan, jalan mediasi dilakukan setelah adanya itikad baik dari kedua belah pihak, juga guna meredam terjadinya permasalahan baru dikalangan keluarga berhubung antara kedua belah pihak masih ada ikatan kekeluargaan.
Adapun kedua belah pihak sepakat damai atas dasar keputusan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak manapun melainkan atas dasar kesadaran kedua belah pihak. tutup Kapolsek
(Humas Polres Toraja Utara)
More Stories
Polres Toraja Utara Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Pebentor Wujudukan Kamseltibcar Lantas
Peduli Lingkungan, Polres Toraja Utara Salurkan Bantuan Toren dan Mesin Pompa Air untuk Warga
2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara Usai Memesan dan Menjemput Paket