PolresTorajaUtara.com – Unit Resmob Polres Toraja Utara dibawah pimpinan BRIPKA Leo Timang, berhasil mengamankan AP alias AB warga Makale Kabupaten Tana Toraja, yang diduga sebagai pelaku Penganiayaan, Penipuan dan Penggelapan. Minggu (20/09/2020) siang.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP /23/IX/2020/Res. Enrekang/Sek. Alla, tanggal 19 September 2020, AP alias AB berhasil diringkus oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara tanpa perlawanan di Jl. Diponegoro Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara tepatnya Counter Yuni Ponsel.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara berupa 5 (Lima) unit HP, 1 (satu ) buah Changer, Identitas berupa NPWP, serta Uang tunai 6.000.000(Enam juta rupiah).
Kini pelaku AP alias AB dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Alla Polres Enrekang, dimana sebelumnya Pawas IPDA Yacob Te’dang menyerahkan pelaku bersama dengan barang bukti sesaat setelah pelaku berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, SH mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AP alias AB diduduga telah melakukan Penganiayaan, Penipuan dan Penggelapan di Kabupaten Enrekang yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Seletah Personil Polsek Alla’ Polres Enrekang melakukan koordinasi dengan Personil Resmob Polres Toraja Utara, akhirnya AP alias AB berhasil diamankan. tambah Kasat Reskrim.
Setelah diamankan AP alias AB kemudian diintrogasi secara singkat guna proses pengembangan, selanjutnya malam itu juga pelaku beserta barang bukti diserahakan kepada Personil Polsek Alla’ Polres Enrekang guna proses penyidikan. tutup Akp Hardjoko.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)
More Stories
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas Di Kabupaten Toraja Utara
Kapolsubsektor Kesu Polsek Sanggalangi’ Berikan Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT
Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Toraja Utara Gelar Kegiatan Jumat Curhat