POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

POLRES TORUT SERAHKAN DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT PILKADA PADA TIAP POSKO PASLON

PolresTorajaUtara.com – Kapolres toraja Utara (Torut), AKBP Yudha Wirajati, S.I.K, M.H., menyerahkan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor:Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020, penyerahan maklumat ini diterima langsung oleh masing-masing Paslon dan Tim Sukses, Rabu (07/10/2020).

 

Ikut hadir dalam giat penyerahan dan sosialisasi Maklumat Kapolri, Kabag Ren KOMPOL Sudaryanto, Kasat Sabhara AKP Daryatmo, Kasat Reskrim AKP Hardjoko, Danki I Batalyon B Pelopor Brimob Pare-pare AKP Burhanuddin, Kasat Intelkam IPTU Welfrick Ambarita, Kasat Narkoba IPTU Aswan Afandi, KBO Sat Intelkam IPDA Samuel Ary, Paur Humas IPDA Agus Martopo, Personil Polres Torut dan Personil Sat Brimob Pare-pare.

Kegiatan penyerahan Maklumat Kapolri disambut hangat dan Positif oleh setiap Paslon maupun Tim Sukses, mereka mendukung penuh upaya yang dilakukan Polres Toraja Utara dalam mencegah munculnya Cluster baru dalam Pilkada yang tujuannya untuk menyelamatkan Masyarakat.

Dalam giat, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati, S.IK.,M.H mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada harus tetap mengutamakan Keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini kiranya menjadi tanggungjawab moral para pasangan calon, serta masyarakat pada umumnya untuk sama-sama sadar, peduli serta berkomitmen dan konsisten mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolres.

Maklumat Kapolri yang telah diserahkan kiranya dapat dicopy oleh masing-masing Paslon kemudian disebarkan dan dipasang pada tiap cabang posko pemenangan yang ada di Kecamatan/Kelurahan/Lembang. harapnya.

Pada Maklumat Kapolri tersebut menerangkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegakan dalam mencegah munculnya cluster baru penyebaran Covid-19, jelas Yudha.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu yakni:
1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi Klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

 

(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)