POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

Soal Natal dan Tahun Baru, Begini Himbauan Kapolres Toraja Utara

PolresTorajaUtara.com – Perayaan natal dan tahun baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara menerbitkan himbauan kepada masyarakat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Itu merujuk pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Toraja Utara nomor 30 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK MH mengatakan, berdasarkan rujukan tersebut, untuk menjaga dan memelihara situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta pendisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19, dalam rangka pelaksanaan ibadah maupun perayaan Natal tahun 2020 serta menyambut dan merayakan pergantian tahun baru.

 

Maka dengan ini Polres Toraja Utara
menyampaikan himbauan, sebagai berikut :
1. Agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan
terutama dengan tidak berkurumun maupun membuat kerumunan.

2. Agar pelaksanaan ibadah Natal dan ibadah tahun baru tetap mengikuti protokol
kesehatan diharapkan kepada penyelenggara untuk tetap memperhatikan kapasitas
ruangan sesuai himbauan Satgas Covid-19 Nasional yaitu 50% dari kapasitas
maksimal. Disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.

3. Agar seluruh masyarakat kabupaten Toraja Utara dapat menyambut dan merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana, serta dengan tidak membuat kegiatan/event dalam bentuk apapun termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya
gangguan keamanan dan pelanggaran protokol kesehatan.

4. Agar para pelaku usaha rumah makan dan café mematuhi jam operasional serta
ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah
daerah.

” Oleh karena itu, tidak ada izin acara keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api, dan bagi warga yang tidak menjalan himbauan ini, mohon maaf akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yudha.

Kata Perwira Berpangkat Dua Melati itu, untuk memaksimalkan himbauan tersebut pihak Kepolisian bersama Forkopimda Toraja Utara maupun Satgas Pencegahan Covid-19, rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan jelang natal dan pergantian tahun baru, kita akan tingkatkan patroli keamananan dan khusus untuk pada malam pergantian tahun akan terjunkan personel semaksimal mungkin demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban mayarakat, khususnya dalam penerapan protokoler kesehatan,” tegasnya.