PolresTorajaUtara.com – Kanit Reskrim Polsek Sesean Polres Toraja Utara AIPDA Ahmadi, SE melakukan pelimpahan (tahap akhir) Tersangka dan Barang Bukti terkait tindak pidana Pengancaman kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Selasa (25/05/2021).
KP alias PL disangkakan terkait tindak pidana Pengancaman oleh Unit Reskrim Polsek Sesean Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP/02/IV/Res.1.6./ 2021/Reskrim, tanggal 19 April 2021.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sesean IPTU Adnan Leppang, SH.,MH membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan tersangka atas nama KP alias PL beserta barang bukti terkait kasus Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sesean berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/02/III/2021/ Sek Sesean, Tgl 22 Maret 2021 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja. jelas Kapolsek Sesean.
“Unit Reskrim Polsek Sesean akan terus berupaya mengungkap kasus pelanggaran hukum maupun kejahatan, hal itu dilakukan sebagai pertanggung jawaban pihak Kepolisian dibidang penegakan hukum,” tutup Adnan.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel
More Stories
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas Di Kabupaten Toraja Utara
Kapolsubsektor Kesu Polsek Sanggalangi’ Berikan Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT
Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Toraja Utara Gelar Kegiatan Jumat Curhat