POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

UNIT RESKRIM POLSEK SESEAN LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENGANCAMAN KE KEJARI

PolresTorajaUtara.com – Kanit Reskrim Polsek Sesean Polres Toraja Utara AIPDA Ahmadi, SE melakukan pelimpahan (tahap akhir) Tersangka dan Barang Bukti terkait tindak pidana Pengancaman kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Selasa (25/05/2021).

KP alias PL disangkakan terkait tindak pidana Pengancaman oleh Unit Reskrim Polsek Sesean Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP/02/IV/Res.1.6./ 2021/Reskrim, tanggal 19 April 2021.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sesean IPTU Adnan Leppang, SH.,MH membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan tersangka  atas nama KP alias PL beserta barang bukti terkait kasus Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Sesean berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/02/III/2021/ Sek Sesean, Tgl  22 Maret 2021 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja. jelas Kapolsek Sesean.

“Unit Reskrim Polsek Sesean akan terus berupaya mengungkap kasus pelanggaran hukum maupun kejahatan, hal itu dilakukan sebagai pertanggung jawaban pihak Kepolisian dibidang penegakan hukum,” tutup Adnan.

Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel