PolresTorajaUtara.com – Personil Polres Toraja Utara jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R), Kamis (26/08/2021).
Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Toraja Utara tersebut hanya diikuti oleh satu pasang calon saja. Sebut saja, Sdra. BRIPDA ARDIYAN NOER SAPUTRA dengan pasangan Sdri. ROS MAWAR.
Kegiatan Sidang BP4-R ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakapolres Toraja Utara KOMPOL MARTEN BUTTU, SH, didampingi oleh Kabag Sumda KOMPOL YULIUS LOSONG PALAYUKAN, SH, serta Ketua Wakil Ketua Bhayangkari PC Toraja Utara Ny. METI MARTEN BUTTU.
Turut hadir dalam giat, Kasie Propam IPTU ABDUL KADIR, Kasiwas IPDA CORY SULLE T, S.Sos, serta orang tua/wali dari masing-masing calon.
Dalam arahannya, Wakapolres Toraja Utara KOMPOL MARTEN BUTTU, SH, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Selain itu, sidang BP4-R dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan. tutur Wakapolres.
Selain itu, Wakil Ketua Bhayangkari PC Toraja Utara Ny. METI MARTEN BUTTU yang mewakili Ketua Bhayangkari PC Toraja Utara Ny. MITHA YUDHA WIRAJATI menyampaikan pesan bahwa, Bhayangkari yang bernaung langsung di bawah Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga ikut berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Selama pelaksanaan sidang BP4-R tetap memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan salah satunya dengan tetap menggunakan masker.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
More Stories
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama Perkuat Soliditas Di Kabupaten Toraja Utara
Kapolsubsektor Kesu Polsek Sanggalangi’ Berikan Sosialisasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT
Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Toraja Utara Gelar Kegiatan Jumat Curhat