POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

Aniaya Wanita, Resmob Polres Polres Torut Amankan Seorang Pria

PolresZTorajaUtara.com – Seorang pria berinisial JSL alias TT (22) warga Bua Tallulolo Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara, akibat menganiaya seorang wanita berinisial AR alias MV (25), pada Senin (05/09/22) siang.

Pria tersebut berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pada senin (12/09) sore di Lingkungan Tambolang Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara.

JSL alias TT (22) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / B / 231/ XI / 2020 / SPKT / RES TORUT / POLDA SULSEL, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang wanita AR alias MV (25) yang terjadi Jl. Buntu Elo Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H membenarkan hal tersebut, seorang pria berinisial JSL alias TT yang merupakan terduga pelaku penganiayaan telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Torut karena telah menlakukan penganiaayaan terhadap seorang wanita berinisial AR alias MV.

Kasat Reskrim menjelaskan, Kronologis kejadian berawal saat korban Sdri. AR alias MV tiba di rumah Sdra. JSL alias TT dengan maksud untuk meminta uang celengan yang di bawah oleh Sdra. JSL alias TT.

Selanjutnya, Sdra. JSL alias TT menungkapkan bahwa celengan yang dimaksud tidak ada, tak lama kemudian Sdra. JSL alias TT secara tiba-tiba memukul Sdri. AR alias MV sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian mata sebelah kanan Sdri. AR alias MV.

Akibat dari pukulan tersebut, Sdri. AR alias MV pun terjatuh, bukannya berhenti Sdra. JSL alias TT kembali menginjak bagian kaki Sdri. AR alias MV hingga mengakibatkan Sdri. AR alias MV pun tak sadarkan diri.

“Merasa dirugikan, akhirnya pihak korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya terduga pelaku Sdra. JSL alias TT dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 2 tahun, 8 bulan, Tutupnya.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)