POLRES TORAJA UTARA

PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI BERKEADILAN

Cabuli Anak, Lelaki EN Diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara

PolresTorajaUtara.com – Lagi-lagi Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa kembali mengamankan seorang pria berinisal EN (30) terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur.

 

EN diamankan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara pada hari Selasa (28/3/2023) di Jln. Ratulangi Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara atas dugaan perbuatan cabul terhadap 2 anak perempuan dibawah umur pada tanggal 21 Maret 2023.

 

Kejadian berawal saat terduga pelaku berinisial EN mendekati kedua Korban yakni GA dan LR yang saat itu sedang bermain balon, Ia kemudian memberikan handphone miliknya kepada GA dan LR untuk mereka gunakan, selasa (21/03/2023) siang.

 

Berselang beberapa menit saat kedua anak tersebut lagi asik menonton, tiba-tiba EN  mendekap Korban dari belakang dan meraba-raba bagian perut Korban. Merasa belum puas, EN kemudian membuka celana korban dan meraba bagian kelamin Korbannya.

 

Usai mendapat perlakuan dari terduga pelaku, Korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

 

Kejadian ini juga berdasarkan dari hasil interogasi oleh pihak Kepolisian, EN selaku terduga pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan kronologis kejadian tersebut. Seorang Pria berinisal EN (30) yang telah melakukan perbuatan cabul berhasil Kami amankan tanpa adanya perlawanan.

 

EN Kami amankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/III/2023 /SPKT/Sektor Rantepao/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 27 Maret 2023, terangnya

 

Saat ini, Pelaku berinisial EN beserta barang bukti berupa 1 unit bentor/sitor warna putih tanpa plat nomor yang digunakan Pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksinya telah Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

Adapun Pasal yang dipersangkakan, kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun, tutupnya.

 

 

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)